-->

Jumat, 30 Desember 2016

Ketahuan selingkuh sama cowok lain, pacar dilempar pakek bom molotov

author photo
NGUPAS - Zainul Arifin (27) tidak bisa menahan kemarahan saat pacarnya, Sumini (22), tidak mau menemui dirinya lagi. Apalagi warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk itu kesal ketika kekasihnya tengah bersama pria lain diduga selingkuhannya.

Pelaku melemparkan botol berisi pertalite diberi sumbu ke arah korban saat berangkat kerja. Kontan api menyala dan membakar tubuh molek Sumini saat itu dibonceng pria yang diduga selingkuhannya di Jalan Raya Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis.

Sumini merupakan warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Ngajuk bertugas di BRI Cabang Pembantu Pakis, Kabupaten Malang. Sehari-hari tinggal di Jalan Sumpil Gang 1 Kota Malang. Saat perjalanan Sumini tengah dibonceng selingkuhannya, MA.


"Motifnya cemburu karena korban punya hubungan dengan orang lain," kata AKP Sony Setyo Widodo, Kapolsek Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (28/12).

Hubungan pelaku dan korban masih berstatus pertunangan sudah berlangsung sekitar tiga bulan lalu. Versi tersangka, korban selalu menghindar saat ditemui, bahkan malam sebelum kejadian sempat telepon tetapi menolak bertemu.

Korban memiliki hubungan dengan teman satu kantornya, yang dikenal saat training ketika masuk kerja. Karena itu, tersangka cemburu dan berupaya mencari korban di tempat kerja yang tidak jauh dari TKP.

Zainal melihat tunangannya melintas berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor N 6528 AAK jenis Honda Viersa. Tersangka menghadang sepeda motor tersebut dan langsung menyulut sumbu botol yang sudah diisi Pertalite. Botol tersebut dilemparkan ke tubuh korban dan langsung menyala.

"Pelaku melemparkan botol tersebut ke arah korban," katanya.

Pelaku langsung diamankan oleh warga sekitar setelah mendengar teriakan minta tolong dari korban. Zainal digelandang ke Polsek Pakis, Kabupaten Malang.

Atas perbuatannya, Zainal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria yang sehari-hari sebagai juragan bawang merah itu dijerat Pasal 353 (1) dan (2) junto pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Arifin dianggap melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dan pengerusakan barang tersangka. Kini dia harus mendekam di Mapolsek Pakis, sementara Sumini harus menjalani perawatan di rumah sakit.

sumber: merdeka.com